• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nafkah Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Islam memiliki preseden perempuan-perempuan pada masa Nabi Saw yang bekerja dan memiliki harta, menafkahkan hartanya untuk suami, anak-anak, dan keluarga

Redaksi Redaksi
20/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nafkah keluarga

Nafkah keluarga

665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk perspektif mubadalah tentang nafkah keluarga, maka nafkah pada dasarnya bisa berlaku baik laki-laki dan perempuan (QS. Ali Imran (3): 195: QS. al-Nisa (4): 124: QS. al-Nahl (16): 97, dan QS. Ghafir (40): 40).

Menggunakan harta hasil kerja atau hasil pemberian untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga juga pada dasarnya baik, laki-laki dan perempuan dipanggil. Sebagaimana juga kebaikan shalat, zakat, sikap amanah, sabar, dan jujur (QS. al-Baqarah 2:177).

Artinya, laki-laki maupun perempuan yang bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarga pada dasarnya adalah baik dan diapresiasi Islam (dalam al-Quran maupun Hadis).

Namun, Islam menuntut laki-laki mengemban tanggung jawab terlebih dahulu dalam persoalan nafkah keluarga ini. Karena ada faktor-faktor yang melekat pada perempuan yang bisa menghambatnya dari pencarian nafkah ini. Terutama karena dampak perkawinan.

Secara biologis, perempuan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui. Sebuah peran, yang kata al-Qur’an disebut kelelahan berlipat (wahn ‘ala wahn) (QS. Luqman (31): 14).

Baca Juga:

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Peran ini akan membatasi perempuan untuk bisa bekerja mencari nafkah untuk keluarga dengan maksimal. Karena tanggung jawab reproduksi ini, laki-laki yang menjadi suaminya wajib untuk memastikan dan memberi jaminan perlindungan finansial.

Namun, jika perempuan mampu melakukan pekerjaan untuk memenuhi nafkah keluarga. Sekalipun sedang menjalankan fungsi reproduksi ataupun tidak.

Atau suaminya sedang tidak mampu memberi nafkah karena kesehatan atau yang lain. Maka perempuan dibolehkan bekerja mencari nafkah bagi pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga dengan merujuk pada prinsip awal.

Bahkan dalam keadaan tertentu, bekerja mencari nafkah bisa saja menjadi wajib, terutama jika ada tuntutan keadaan keluarga dan sosial yang jauh lebih penting.

Pada konteks inilah, Islam memiliki preseden perempuan-perempuan pada masa Nabi Saw yang bekerja dan memiliki harta, menafkahkan hartanya untuk suami, anak-anak, dan keluarga, bahkan untuk kepentingan masyarakat lebih luas. []

Tags: keluargaMubadalahnafkahperspektif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID