• Login
  • Register
Rabu, 29 November 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Rasyid Nikaz, Pejuang Hak Wanita Bercadar Prancis

Negara Prancis sudah mengeluarkan undang-undang tentang larangan bagi wanita yang menggunakan cadar atau burqo dari tahun 2011

Raehanun Raehanun
21/11/2023
in Publik
0
Rasyid Nikaz

Rasyid Nikaz

856
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapakah sosok Rasyid Nikaz yang berani melawan Prancis sendirian demi memperjuangkan hak wanita Muslimah bercadar di Prancis?

Beredar sebuah unggahan di media sosial Tiktok dan Facebook sebagai trending topik yang menjadi viral. Video ini telah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan mendapat banyak komenan positif.

Video itu memperlihatkan seorang pria Muslim asal Prancis yang tak segan-segan mengeluarkan 17 miliar untuk membayar denda bagi Wanita bercadar yang tertangkap petugas. 17 miliar bukan nominal yang sedikit, namun Rasyid Nikaz rela mengeluarkan uang tersebut secara sukarelawan.

Daftar Isi

    • Latar Belakang Rasyid Nikaz
  • Baca Juga:
  • Fatima Mernissi, Menilik Kembali Hak Politik Wanita dalam Islam
  • Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam
  • Apakah Islam Membolehkan Keluarga Berencana?
  • Negara Harus Cegah Khitan Perempuan
    • Mengapa Wanita Muslimah di Larang Bercadar?
    • Alasan Rasyid Nikaz Mengeluarkan Uang Percuma

Latar Belakang Rasyid Nikaz

Melansir dari media Narasi Bangsa, Rasyid Nikaz atau biasa dipanggil Rasyid merupakan pengusaha asal Prancis dari keturunan Aljazair. Dia memiliki kekayaan lebih dari 150 triliun rupiah dan juga pemilik sebagain saham klub bola ternama Paris Saint Germant (PSG).

Dengan pendapatan sebanyak itu, tentu saja Rasyid Nikaz bisa mengeluarkan uang sebanyak 17 Miliar. Hal ini bukan semata karena uang 17 Miliar merupakan nominal yang mudah bagi seorang miliyarder.

Baca Juga:

Fatima Mernissi, Menilik Kembali Hak Politik Wanita dalam Islam

Sumayyah Ikon Perempuan Tangguh, Sang Syuhada Pertama Islam

Apakah Islam Membolehkan Keluarga Berencana?

Negara Harus Cegah Khitan Perempuan

Namun perkara kebaikan hati Rasyid Nikaz yang ringan tangan membantu wanita bercadar membayar denda. Yang konon katanya, denda wanita yang memkai cadar di tempat umum senilai 150 euro atau setara dengan 2,4 juta rupiah. WOW, denda sebanyak itu hanya untuk seorang wanita bercadar.

Mengapa Wanita Muslimah di Larang Bercadar?

Negara prancis sudah mengeluarkan undang-undang tentang larangan bagi wanita yang menggunakan cadar atau burqo dari tahun 2011. Hal ini berawal dari banyaknya wanita prancis yang berduyun-duyun mengenakan cadar, terutama di tempat umum.

Sebelumnya, satu kelompok feminis Prancis terkemuka mendesak ECHR untuk menegakkan larangan tersebut dengan alasan untuk membebaskan Perempuan (BBC News Indonesia).

“Jilbab yang menutupi seluruh wajah benar-benar mengubur tubuh dan wajah, merupakan penghapusan sejati identitas wanita sebagai individu di depan umum”, kata kepala Liga Internasional untuk hak-hak Perempuan, Annies Sugier, dalam sebuah surat kepada pengadilan.

Negara Prancis adalah negara yang memiliki masyarakat minoritas Islam terbesar di Eropa Barat yang berjumlah sekitar 5 juta orang, atau hampir 8% dari populasi. Sebagian besar berasal dari wilayah bekas koloni Prancis di Afrika Utara.

Undang-undang pelarangan menggunakan cadar sah oleh pemerintah dengan bukti pemecatan seorang asisten direktur penitipan anak milik swasta yang menolak untuk melepas jilbab di tempat kerja.

Para pendukung undang-undang ini mengatakan bahwa Islam tidak mewajibkan pemeluknya untuk mengenakan cadar.

Alasan Rasyid Nikaz Mengeluarkan Uang Percuma

Semenjak berlakunya undang-undang larangan mengenakan cadar bagi wanita Muslimah Prancis, Rasyid  Nikaz menyediakan dana kekayaannya khusus untuk membayar denda bagi wanita bercadar.

“Pakailah cadar sesuka hati kalian, jika terkena denda sayalah yang akan membayarnya”. Subhanallah, begitu gigihnya Rasyid ingin membela hak para wanita bercadar sampai merelakan hartanya.

Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, Rasyid Nikaz memiliki lebih dari 10 panti asuhan di Prancis. Ada 1000 lebih anak yatim piatu yang diasuhnya. Yang lebih mengagumkannya lagi sebagian besar anak-anak itu sudah hafal 30 Juz Al-Qur’an.  Semua itu berasal dari uang dana pribadinya.

Beberapa media memperlihatkan foto milarder itu bersama istrinya yang ternyata juga seorang wanita bercadar. Foto itu memperlihatkan Rasyid dan istrinya yang baru saja keluar dari kantor polisi dengan kepala yang tegak, Rasyid baru saja membayarkan denda dua muslimah yang ditangkap petugas.

Rasyid mengaku melakukan itu semua bukan sebagai bentuk kesombongan atas harta yang ia  miliki, melainkan sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah Prancis. Ia juga mengatakan bahwa walau seluruh hartanya habis untuk membayar denda, semoga menjadi amal ibadahnya.

Ia ingin syariat Islam buat kaum Muslimah di Prancis tetap terjaga sebagaimana Muslimah di negara lain. Rasyid merasa berdosa di hadapan Allah SWT, jika ia diam ketika syariat Islam bagi kaum Muslimah hilang di Prancis

Atas perannya itu, Syekh Al-Khuwainy mengibaratkannya sebagai “satu orang yang mengalahkan satu negara.” []

Tags: cadarislamMuslimahprancisRasyid Nikaz
Raehanun

Raehanun

Terkait Posts

Kekerasan Seksual

Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga

28 November 2023
Kekerasan

Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor

28 November 2023
Kasus Kekerasan

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

28 November 2023
Menghormati

Nabi Muhammad Saw Pun Menghormati Orang yang Beda Agama

28 November 2023
16 HAKTP

16 HAKTP: Melihat Dampak Kekerasan Terhadap Perempuan

27 November 2023
Gadis Kretek

Dari Gadis Kretek Hingga Gadis Kritik: Suara Emansipasi Perempuan untuk Peradaban Berkeadilan

27 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rahmah

    Tadarus Subuh: Rasulullah SAW sebagai al Rahmah al Muhdah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dongeng tentang Bojo Jangkrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Muhammad Saw Pun Menghormati Orang yang Beda Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Orang Tua Memiliki Peran Penting dalam Memutus Kekerasan Seksual di Keluarga
  • Buku Memori Tubuh Kami: Buramnya Liputan Kekerasan dan Diskriminasi
  • Bagi Para Korban Kekerasan Seksual, Mari Speak Up dan Jangan Takut untuk Melapor
  • Kiprah Komnas Perempuan Selama 25 Tahun Didirikan
  • Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist