Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, termasuk laki-laki dan perempuan. Salah satu teladan yang Nabi Muhammad Saw praktikkan tidak memukul istrinya. Bahkan dalam Islam ada larangan memukul istri dalam hadis Nabi. (Baca: Nabi Saw Tegaskan Larangan Memukul Istri, Walaupun Lisannya Kasar)
Larangan Memukul Istri dalam Hadis Nabi
Teladan yang beliau praktikkan itu mengacu pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari. (Baca: Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan)
Isi hadis tersebut sebagai berikut, dari Abdullah bin Zam’ah Ra., dari Nabi Muhammad Saw. yang bersabda, “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ja menggaulinya di ujung hari.” (Shahih Bukhari). (Baca: Melayani Seks di Atas Punggung Unta)
Hadits ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Shahih, lebih tepat sebagai ungkapan sindiran dari Nabi Muhammad Saw kepada laki-laki yang masih saja memukul istri. (Baca: Benarkah Suami Memukul Istri adalah Aib yang Harus Ditutupi?)
Dalam redaksi lain, kata Kang Faqih, riwayat Imam Bukhari (no. hadits: 6042), ungkapan Nabi Muhammad Saw adalah: “Untuk alasan apa kamu masih memukul istrimu, padahal kamu masih menggaulinya?” (Baca: Hubungan Suami-Istri, Bukan Hubungan Majikan-Budak)
Lebih lanjut, dalam riwayat Imam Abdurrazaq (Mushannaf, no. hadits: 18263), Nabi Muhammad Saw menyatakan, “Tidakkah malu orang yang memukul istrinya di awal hari, lalu menggaulinya di ujung hari?” (Baca: Al-Qur’an dan Cerita Hubungan Seks di Bulan Ramadhan)
“Ini merupakan kritik pedas saat itu kepada para suami yang memukul istri mereka. Hadits ini menegaskan bahwa seharusnya seorang suami yang mencintai istrinya memperlakukannya secara baik, terhormat, dan bermartabat. Memukul adalah merendahkan martabat manusia,” kata Kang Faqih. (Baca: Nabi Muhammad Saw Perintahkan Manusia untuk Tidak Saling Merendahkan)
Sehingga, Kang Faqih menyampaikan, pilihannya adalah kembali pada komitmen berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dengan meninggalkan memukul, atau menyudahi hubungan suami-istri. (Baca: Merebut Tafsir; Pemaksaan Hubungan Seksual)
“Pondasi dalam relasi suami-istri adalah saling hormat satu sama lain, berbuat baik, saling menolong, serta menjauhkan segala tindak kekerasan dan hal-hal lainnya yang membawa kerusakan,” tegasnya. (Baca: Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri)
Selain itu, Kang Faqih mengingatkan, Jika terjadi perbedaan, konflik, atau pelanggaran komitmen (nusyuz), ada banyak jalan untuk menyelesaikannya. Mulailah dengan perkataan yang baik dan persuasif, yang bisa mengurai persoalan. Ucapan dan tindakan yang tegas, mungkin perlu, tetapi bukan pemukulan atau kekerasan. (Baca: Nabi Saw Tegaskan Perempuan Harus Terbebas dari Segala Jenis Kekerasan)
“Pemukulan tidak akan mengembalikan relasi menjadi lebih baik, malah lebih runyam, menimbulkan ketakutan dan kebencian, dan semakin sulit kedua belah pihak untuk dipertemukan,” ucapnya. (Baca: Cara Berdakwah dengan Menebar Kebencian Tidak Dibenarkan Islam)
“Islam adalah agama damai dan sejahtera. Ini harus dirasakan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki tidak boleh dipukul oleh perempuan, maka begitu pun perempuan tidak boleh dipukul oleh laki-laki. Demi martabat dan harga diri kemanusiaan perempuan,” tukasnya. (Baca: Menghormati Martabat Perempuan adalah Sunah Nabi) (Rul)