Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menstrual Taboo sebagai Sumber Patriarkhi

Menurut Prof. Nasarudin Umar keberadaan menstrual taboo menjadi tonggak awal yang melanggengkan sistem patriarkhi di tengah masayarakat

Kholifah Rahmawati Kholifah Rahmawati
4 September 2023
in Personal, Rekomendasi
0
Menstrual Taboo

Menstrual Taboo

906
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid itu kotoran, Haid itu keluarnya darah kotor , wanita yang sedang haid itu kotor. Mungkin begitulah pandangan sebagian orang tentang haid yang menjadi pengalaman biologis khas perempuan. Namun benarkah demikian? Lalu apa dampaknya bagi perempuan?

Benarkah Haid Itu Kotoran?

Menyebut haid sebagai kotoran memang kurang tepat, namun juga tidak sepenuhnya salah. Merujuk pada substansinya yang berupa darah, secara fikih memang terhukumi najis dan setiap najis itu kotor. Namun secara medis darah yang keluar pada wanita haid bukanlah darah kotor seperti anggapan kebanyakan orang.

Darah yang keluar saat haid merupakan hasil peluruhan dinding rahim perempuan yang menebal. Penebalan dinding berfungsi sebagai persiapan nutrisi janin yang akan tumbuh dalam rahim. Namun saat  tidak terjadi pembuahan, keberadaan dinding rahim tersebut menjadi kehilangan fungsinya. Hingga akhirnya meluruh sebagai darah haid atau menstruasi

Jadi secara medis, darah yang keluar dari wanita haid bukanlah darah kotor. Adapun darah kotor pada tubuh manusia akan tersaring oleh ginjal dan dikeluarkan kotoranya melalui urine. Di mana hal ini tidak hanya terjadi pada perempuan.

Menstrual Taboo Sebagai Sumber Patriarkhi

Adanya miskonsepsi tentang haid yang sebagai kotoran, nampaknya berkaitan erat dengan adanya menstrual taboo di tengah masayarakat. Menstrual taboo adalah istilah yang kita gunakan dalam kajian antropologi terkait dengan pengaruh menstruasi bagi perempuan dalam kehidupan sosial.

Darah haid atau menstruasi anggapannya darah yang tabu karena karakteristiknya yang khas dan hanya terjadi pada perempuan. Oleh sebab itu banyak sekali aturan khusus, larangan, kepercayaan bahkan mitos yang berkaitan dengan perempuan yang sedang haid.

Munculnya aturan-aturan khusus hingga mitos terhadap wanita haid sangat bervariatif  sesuai dengan kultur dan kepercayaan setiap masyarakat. Sayangnya kebanyakan aturan dan mitos yang muncul sangat merugikan dan mendiskriminasi perempuan. Bahkan menurut Prof. Nasarudin Umar keberadaan menstrual taboo menjadi tonggak awal yang melanggengkan sistem patriarkhi di tengah masayarakat.

Pada zaman dahulu, rasa sakit dan gangguan yang perempuan alami saat haid menjadikan perempuan dilarang melakukan aktifitas berburu dan bercocok tanam. Hal ini lambat laun berkelanjutan dan merambah pada masa-masa di luar haid.

Akibatnya, terjadi pembatasan berkepanjangan bagi perempuan untuk melakukan aktifitas-aktifitas produksi. Dari sinilah awal mulai munculnya bias antara hal yang bersifat kodrati (haid) dan konstruktif (pekerjaan). Yang mana lambat laun berkembang menjadi pengkotakan dalam kontruksi gender.

Konstruksi Menstrual Taboo dalam Agama dan Budaya

Dahulu, perempuan tidak banyak memperoleh pendidikan untuk mengatasi haid. Mitos mengenai haid dianggap sesuatu yang sakral dan berasal dari Tuhan, sehingga masyarakat harus meyakininya. Misalnya keyakinan bahwa menstruasi adalah bentuk hukuman dari Tuhan kepada perempuan atas kesalahan Hawa/Eve.

Hawa dianggap bersalah karena telah merayu Adam untuk memakan buah terlarang. Sebagai perempuan pertama, maka kesalahan Hawa juga akan ditanggung semua perempuan setelahnya.

Kita tahu bahwa kisah pasangan manusia pertama tersebut ada dalam semua ajaran agama samawi, juga dalam beberapa kepercayaan lainya. Penyudutan figure perempuan sejak awal kisah penciptaan menyebabkan munculnya inferioritas perempuan yang  menjadi cikal bakal patrarki di tengah masyarakat apapun agama dan kepercayaanya.

Adapun mitos terkait menstrual taboo yang berkaitan dengan kisah ini, semakin memperkuat sistem patriarkis yang ada. Misalnya mitos  atau anggapan ketika  perempuan yang sedang haid itu berarti sedang  menerima hukuman atau kutukan dari Tuhan. Sehingga ia membawa sial dan harus kita asingkan. Atau berkaitan dengan darah yang keluar saat perempuan yang  sedang haid, sehingga menjadikanya kotor, dianggap najis dan harus kita hindari.

Berdasarkan tradisi Yahudi, perempuan yang sedang haid harus diasingkan ke tempat yang lain. Ia dilarang berinteraksi dengan keluarganya dan menyentuh masakan apapun. Perempuan yang sedang haid juga diharuskan tinggal dalam sebuah goa atau gubuk sempit yang dirancang khusus sebagai tempat tinggal mereka. Larangan ini juga diikuti  dengan aturan ketat lain yang makin mempersulit perempuan.

Parahnya, tradisi mengasingkan perempuan yang sedang haid  tidak hanya  terjadi pada kalangan Yahudi. Namun juga terjadi di berbagai belahan dunia, seperti India dan Suku Toraja (Indonesia). Hal tersebut mengindikasikan bahwa menstrual taboo menjadi sebuah bias universal yang tidak hanya terjadi pada satu agama atau komunitas saja.

Al-Qur’an Bicara Tentang Menstrual Taboo

Menariknya, sebuah ayat dalam Al-Qur’an telah turun, sebagai respon Islam terkait fenomena menstrual taboo di tengah masyarakat. Yaitu, QS. Al-Baqarah ayat 222 yang berbicara spesifik terkait masalah haid.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Terjemah Kemenag 2019

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran. Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Dalam beberapa riwayat, asbabun nuzul ayat tersebut berkaitan dengan kebiaasaan masyarakat Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan wanita haid. Bahwa ajaran Yahudi memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap hukum wanita  haid di Madinah. Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa orang Yahudi terbiasa mengasingkan para wanita  yang sedang haid  dari rumahnya dan menghindari berbagai interaksi dengan mereka termasuk aktivitas seksual.

Hal ini berbanding terbalik dengan kebiasaan orang Nasrani yang tetap melakukan hubungan seksual terhadap wanita yang sedang haid. Hal ini pun ditanyakan kepada Rasuluallah dan dijawab dengan turunnya ayat tersebut.

Islam Merespon Adanya Menstrual Taboo

Ayat tersebut kurang lebih menjelaskan bahwa haid adalah adza’(kotoran, sakit, gangguan), sehingga umat Islam tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid. Namun juga tidak diperintahkan untuk mengasingkan mereka.

Dalam berbagai tafsir kita dapati bahwa  yang diperintahkan adalah menjauhi aktivitas seks bersama mereka, namun tidak dengan aktivitas sosial. Beberapa riwayat hadis juga menguatkan bahwa haid adalah ketetapan Allah terhadap perempuan. Sehingga terjadinya haid pada perempuan bukanlah hal yang tabu, aib apalagi kutukan.

Dalam pembahasan hukum Islam (fiqh) juga mempertegas  perbedaan antara hadas dan najis. Di mana hadas melekat pada keadaanya sedangkan  najis melekat pada bendanya. Perempuan yang sedang haid adalah perempuan yang sedang berhadas bukan najis. Adapun yang hukumnya najis adalah darah yang keluar dari farjinya, bukan tubuh perempuan itu sendiri

Oleh karena itu, dalam fiqh yang perlu dijauhi saat perempuan sedang haid adalah organ kelaminya (meninggalkan genital seks), bukan menjauhi orangnya. Cara pandang ini kiranya cukup efektif untuk mengikis budaya menstrual taboo yang telah subur di tengah masyarakat.

Distingsi dalam Terjemah dan Tafsir

Semangat Islam dalam memanusiakan perempuan, khususnya melalui upaya penghapusan menstrual Taboo tentu sangat kita apresiasi. Sayangya terdapat sedikit distingsi dalam pemaknaan kata adza’ pada QS. Al-Baqarah ayat 222. Misalnya yang terjadi pada teks terjemah Kemenag RI. Disana kata adza’ mereka artikan dengan “kotoran.”

Hal tersebut memang tidak salah, jika merujuk pada substansi darah haid yang hukumnya najis dan kotor. Namun akan menjadi problem, jika pilihan makna tersebut muncul dalam teks terjemah singkat tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Hal tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman pada masyarakat awam. Karena selama ini konotasi terhadap kotoran selalu merujuk pada hal-hal yang buruk (najis, menjijikan, rendah, dll). Hal ini  pada akhirnya dapat memunculkan inkonsistensi terhadap semagat penghapusan menstrual taboo yang juga merujuk ayat yang sama.

Tafsir Alternatif

Mengutip dari tafsiralquran.id, Sebagian mufasir memaknai kata adza dengan qadzr yang artinya kotoran. Jika kita kroscek dalam kamus Lisan al-‘Arab Ibn Mandhur, qadzr berarti kebalikan dari bersih, yakni kotor. Begitu pula pada kamus Al Munawwir qadzr  berarti kotoran.

Terjemah ini tampaknya yang Kemenag pilih dalam karya terjemahan Al-Qurannya, bahkan di edisi terbarunya, edisi penyempurnaan 2019 masih tetap, tidak berubah, yaitu ‘kotoran’

Padahal sebagian mufasir klasik termasuk Al-Thabari dan Al-Qurthubi, memberikan alternatif pemaknaan lain dari kata “adza”. Yakni sesuatu yang menyakiti (karena terhadapat hal yang tidak disenangi di dalamnya). Muffasir kontemporer seperti M. Ali Ash Shabuniy dan Wahbah Az Zuhaily. Juga memberikan alternafif pemaknaan lain untuk kata adza. Termasuk Quraish Shihab yang memiliki karya tafsir dalam bahasa Indonesia juga memberikan pemaknaan lain. Yakni sebuah gangguan.

Terlebih  lagi, dalam terjemah Al-Quran Kemenag, arti kata adza terdapat pada 23 tempat yang terklasifikasi menjadi enam. Yaitu menyakiti , mengganggu atau gangguan, hukuman, penganiayaan, kesusahan dan kotoran. Satu-satunya yang ia terjemahkan dengan kotoran adalah surat Al Baqarah ayat 222.

Dengan beragamnya pemaknaan kata adza menurut para muffasir, maka jika ingin merujuk ayat di atas tentu kita boleh memilih pemaknaan manakah yang kira-kira lebih banyak maslahatnya. Khususnya bagi perempuan  sebagai pihak yang mengalami haid. []

 

Tags: islamMenstrual TabooPengalaman biologis perempuansejarahSistem PatriarkiTabu MenstruasiYahudi
Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Terkait Posts

Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Konservatisme Islam
Publik

Menguatnya Konservatisme Islam Kian Menekan Perempuan

17 Desember 2025
Gender KUPI
Aktual

Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

15 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • KONTOL pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • https://g1.salo666.dev/ pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Dominic652 pada Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • tlover tonet pada Surga dalam Logika Mubadalah
  • Lailatul Qadar dalam Perspektif KeSeimbangan Alam… – Iqra' pada Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID