Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

    Nyai Luluk Farida

    Di BuKUPI, Nyai Luluk Farida Ajak Masyarakat Dukung Perjuangan Ulama Perempuan

    Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan

    BuKUPI 2026, Nyai Badriyah Tegaskan “Trilogi Perlawanan terhadap Kekerasan”

    BuKUPI

    Pera Sopariyati: BuKUPI 2026 Perkuat Independensi Gerakan Ulama Perempuan

    Raden Ayu Lasminingrat

    Di BuKUPI, Neng Hannah Kenang Kiprah Raden Ayu Lasminingrat dalam Memperjuangkan Pendidikan Perempuan Sunda

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Virginia Woolf

    Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Konten Disabilitas

    Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers

    Siswi

    Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama

    Feminisme Pesantren

    Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual

    Memutus Rantai Kekerasan Seksual, Pesantren Perlu Perkuat Pengawasan

    Kitab Kuning

    Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

    Indonesia

    Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

    Suara Disabilitas

    Dari Dialog Ibrahim-Ismail ke Meja Kebijakan: Refleksi Keterlibatan Suara Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vitamin

    Pentingnya Yodium dan Vitamin A bagi Ibu Hamil dan Menyusui

    Vitamin

    Vitamin dan Mineral yang Penting bagi Tubuh Perempuan

    Ekonomi Disabilitas

    Membangun Kemandirian Ekonomi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Kekerasan

    Cara Perempuan Penyandang Disabilitas Melindungi Diri dari Kekerasan Seksual

    Kehamilan Disabilitas

    Perempuan Penyandang Disabilitas Berhak atas Kehamilan yang Sehat dan Hidup yang Aman

    KB

    Panduan Keluarga Berencana (KB) bagi Perempuan Penyandang Disabilitas

    Seksual

    Perempuan Penyandang Disabilitas dan Hak atas Hubungan Seksual yang Sehat

    Penyandang

    Perempuan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hasrat dan Hak untuk Dicintai

    perempuan lansia

    Perempuan Lansia Bisa Berdaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menstrual Taboo sebagai Sumber Patriarkhi

Menurut Prof. Nasarudin Umar keberadaan menstrual taboo menjadi tonggak awal yang melanggengkan sistem patriarkhi di tengah masayarakat

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
4 September 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menstrual Taboo

Menstrual Taboo

19
SHARES
927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid itu kotoran, Haid itu keluarnya darah kotor , wanita yang sedang haid itu kotor. Mungkin begitulah pandangan sebagian orang tentang haid yang menjadi pengalaman biologis khas perempuan. Namun benarkah demikian? Lalu apa dampaknya bagi perempuan?

Benarkah Haid Itu Kotoran?

Menyebut haid sebagai kotoran memang kurang tepat, namun juga tidak sepenuhnya salah. Merujuk pada substansinya yang berupa darah, secara fikih memang terhukumi najis dan setiap najis itu kotor. Namun secara medis darah yang keluar pada wanita haid bukanlah darah kotor seperti anggapan kebanyakan orang.

Darah yang keluar saat haid merupakan hasil peluruhan dinding rahim perempuan yang menebal. Penebalan dinding berfungsi sebagai persiapan nutrisi janin yang akan tumbuh dalam rahim. Namun saat  tidak terjadi pembuahan, keberadaan dinding rahim tersebut menjadi kehilangan fungsinya. Hingga akhirnya meluruh sebagai darah haid atau menstruasi

Jadi secara medis, darah yang keluar dari wanita haid bukanlah darah kotor. Adapun darah kotor pada tubuh manusia akan tersaring oleh ginjal dan dikeluarkan kotoranya melalui urine. Di mana hal ini tidak hanya terjadi pada perempuan.

Menstrual Taboo Sebagai Sumber Patriarkhi

Adanya miskonsepsi tentang haid yang sebagai kotoran, nampaknya berkaitan erat dengan adanya menstrual taboo di tengah masayarakat. Menstrual taboo adalah istilah yang kita gunakan dalam kajian antropologi terkait dengan pengaruh menstruasi bagi perempuan dalam kehidupan sosial.

Darah haid atau menstruasi anggapannya darah yang tabu karena karakteristiknya yang khas dan hanya terjadi pada perempuan. Oleh sebab itu banyak sekali aturan khusus, larangan, kepercayaan bahkan mitos yang berkaitan dengan perempuan yang sedang haid.

Munculnya aturan-aturan khusus hingga mitos terhadap wanita haid sangat bervariatif  sesuai dengan kultur dan kepercayaan setiap masyarakat. Sayangnya kebanyakan aturan dan mitos yang muncul sangat merugikan dan mendiskriminasi perempuan. Bahkan menurut Prof. Nasarudin Umar keberadaan menstrual taboo menjadi tonggak awal yang melanggengkan sistem patriarkhi di tengah masayarakat.

Pada zaman dahulu, rasa sakit dan gangguan yang perempuan alami saat haid menjadikan perempuan dilarang melakukan aktifitas berburu dan bercocok tanam. Hal ini lambat laun berkelanjutan dan merambah pada masa-masa di luar haid.

Akibatnya, terjadi pembatasan berkepanjangan bagi perempuan untuk melakukan aktifitas-aktifitas produksi. Dari sinilah awal mulai munculnya bias antara hal yang bersifat kodrati (haid) dan konstruktif (pekerjaan). Yang mana lambat laun berkembang menjadi pengkotakan dalam kontruksi gender.

Konstruksi Menstrual Taboo dalam Agama dan Budaya

Dahulu, perempuan tidak banyak memperoleh pendidikan untuk mengatasi haid. Mitos mengenai haid dianggap sesuatu yang sakral dan berasal dari Tuhan, sehingga masyarakat harus meyakininya. Misalnya keyakinan bahwa menstruasi adalah bentuk hukuman dari Tuhan kepada perempuan atas kesalahan Hawa/Eve.

Hawa dianggap bersalah karena telah merayu Adam untuk memakan buah terlarang. Sebagai perempuan pertama, maka kesalahan Hawa juga akan ditanggung semua perempuan setelahnya.

Kita tahu bahwa kisah pasangan manusia pertama tersebut ada dalam semua ajaran agama samawi, juga dalam beberapa kepercayaan lainya. Penyudutan figure perempuan sejak awal kisah penciptaan menyebabkan munculnya inferioritas perempuan yang  menjadi cikal bakal patrarki di tengah masyarakat apapun agama dan kepercayaanya.

Adapun mitos terkait menstrual taboo yang berkaitan dengan kisah ini, semakin memperkuat sistem patriarkis yang ada. Misalnya mitos  atau anggapan ketika  perempuan yang sedang haid itu berarti sedang  menerima hukuman atau kutukan dari Tuhan. Sehingga ia membawa sial dan harus kita asingkan. Atau berkaitan dengan darah yang keluar saat perempuan yang  sedang haid, sehingga menjadikanya kotor, dianggap najis dan harus kita hindari.

Berdasarkan tradisi Yahudi, perempuan yang sedang haid harus diasingkan ke tempat yang lain. Ia dilarang berinteraksi dengan keluarganya dan menyentuh masakan apapun. Perempuan yang sedang haid juga diharuskan tinggal dalam sebuah goa atau gubuk sempit yang dirancang khusus sebagai tempat tinggal mereka. Larangan ini juga diikuti  dengan aturan ketat lain yang makin mempersulit perempuan.

Parahnya, tradisi mengasingkan perempuan yang sedang haid  tidak hanya  terjadi pada kalangan Yahudi. Namun juga terjadi di berbagai belahan dunia, seperti India dan Suku Toraja (Indonesia). Hal tersebut mengindikasikan bahwa menstrual taboo menjadi sebuah bias universal yang tidak hanya terjadi pada satu agama atau komunitas saja.

Al-Qur’an Bicara Tentang Menstrual Taboo

Menariknya, sebuah ayat dalam Al-Qur’an telah turun, sebagai respon Islam terkait fenomena menstrual taboo di tengah masyarakat. Yaitu, QS. Al-Baqarah ayat 222 yang berbicara spesifik terkait masalah haid.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Terjemah Kemenag 2019

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran. Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Dalam beberapa riwayat, asbabun nuzul ayat tersebut berkaitan dengan kebiaasaan masyarakat Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan wanita haid. Bahwa ajaran Yahudi memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap hukum wanita  haid di Madinah. Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa orang Yahudi terbiasa mengasingkan para wanita  yang sedang haid  dari rumahnya dan menghindari berbagai interaksi dengan mereka termasuk aktivitas seksual.

Hal ini berbanding terbalik dengan kebiasaan orang Nasrani yang tetap melakukan hubungan seksual terhadap wanita yang sedang haid. Hal ini pun ditanyakan kepada Rasuluallah dan dijawab dengan turunnya ayat tersebut.

Islam Merespon Adanya Menstrual Taboo

Ayat tersebut kurang lebih menjelaskan bahwa haid adalah adza’(kotoran, sakit, gangguan), sehingga umat Islam tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid. Namun juga tidak diperintahkan untuk mengasingkan mereka.

Dalam berbagai tafsir kita dapati bahwa  yang diperintahkan adalah menjauhi aktivitas seks bersama mereka, namun tidak dengan aktivitas sosial. Beberapa riwayat hadis juga menguatkan bahwa haid adalah ketetapan Allah terhadap perempuan. Sehingga terjadinya haid pada perempuan bukanlah hal yang tabu, aib apalagi kutukan.

Dalam pembahasan hukum Islam (fiqh) juga mempertegas  perbedaan antara hadas dan najis. Di mana hadas melekat pada keadaanya sedangkan  najis melekat pada bendanya. Perempuan yang sedang haid adalah perempuan yang sedang berhadas bukan najis. Adapun yang hukumnya najis adalah darah yang keluar dari farjinya, bukan tubuh perempuan itu sendiri

Oleh karena itu, dalam fiqh yang perlu dijauhi saat perempuan sedang haid adalah organ kelaminya (meninggalkan genital seks), bukan menjauhi orangnya. Cara pandang ini kiranya cukup efektif untuk mengikis budaya menstrual taboo yang telah subur di tengah masyarakat.

Distingsi dalam Terjemah dan Tafsir

Semangat Islam dalam memanusiakan perempuan, khususnya melalui upaya penghapusan menstrual Taboo tentu sangat kita apresiasi. Sayangya terdapat sedikit distingsi dalam pemaknaan kata adza’ pada QS. Al-Baqarah ayat 222. Misalnya yang terjadi pada teks terjemah Kemenag RI. Disana kata adza’ mereka artikan dengan “kotoran.”

Hal tersebut memang tidak salah, jika merujuk pada substansi darah haid yang hukumnya najis dan kotor. Namun akan menjadi problem, jika pilihan makna tersebut muncul dalam teks terjemah singkat tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Hal tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman pada masyarakat awam. Karena selama ini konotasi terhadap kotoran selalu merujuk pada hal-hal yang buruk (najis, menjijikan, rendah, dll). Hal ini  pada akhirnya dapat memunculkan inkonsistensi terhadap semagat penghapusan menstrual taboo yang juga merujuk ayat yang sama.

Tafsir Alternatif

Mengutip dari tafsiralquran.id, Sebagian mufasir memaknai kata adza dengan qadzr yang artinya kotoran. Jika kita kroscek dalam kamus Lisan al-‘Arab Ibn Mandhur, qadzr berarti kebalikan dari bersih, yakni kotor. Begitu pula pada kamus Al Munawwir qadzr  berarti kotoran.

Terjemah ini tampaknya yang Kemenag pilih dalam karya terjemahan Al-Qurannya, bahkan di edisi terbarunya, edisi penyempurnaan 2019 masih tetap, tidak berubah, yaitu ‘kotoran’

Padahal sebagian mufasir klasik termasuk Al-Thabari dan Al-Qurthubi, memberikan alternatif pemaknaan lain dari kata “adza”. Yakni sesuatu yang menyakiti (karena terhadapat hal yang tidak disenangi di dalamnya). Muffasir kontemporer seperti M. Ali Ash Shabuniy dan Wahbah Az Zuhaily. Juga memberikan alternafif pemaknaan lain untuk kata adza. Termasuk Quraish Shihab yang memiliki karya tafsir dalam bahasa Indonesia juga memberikan pemaknaan lain. Yakni sebuah gangguan.

Terlebih  lagi, dalam terjemah Al-Quran Kemenag, arti kata adza terdapat pada 23 tempat yang terklasifikasi menjadi enam. Yaitu menyakiti , mengganggu atau gangguan, hukuman, penganiayaan, kesusahan dan kotoran. Satu-satunya yang ia terjemahkan dengan kotoran adalah surat Al Baqarah ayat 222.

Dengan beragamnya pemaknaan kata adza menurut para muffasir, maka jika ingin merujuk ayat di atas tentu kita boleh memilih pemaknaan manakah yang kira-kira lebih banyak maslahatnya. Khususnya bagi perempuan  sebagai pihak yang mengalami haid. []

 

Tags: islamMenstrual TabooPengalaman biologis perempuansejarahSistem PatriarkiTabu MenstruasiYahudi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Maulid Nabi Muhammad Saw Bid’ah?

Next Post

Mubadalah sebagai Sikap Kemanusiaan di Tengah Keragaman Agama

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Ibrahim
Hikmah

Pisau Ibrahim dan Rahasia Kerelaan Hati: Refleksi Hari Kurban

29 Mei 2026
Iduladha
Publik

Trio Pelaku Sejarah Iduladha

28 Mei 2026
Ritual Haji
Personal

Pengalaman Ketubuhan Perempuan dalam Ritual Haji

26 Mei 2026
Berkurban
Hikmah

Berkurban Tidak Harus dengan Hewan

26 Mei 2026
Next Post
Sikap Kemanusiaan

Mubadalah sebagai Sikap Kemanusiaan di Tengah Keragaman Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Virginia Woolf, Inses, dan Cara Melewati Masa Paling Traumatis dalam Keluarga
  • Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Lelucon Konten Disabilitas demi Viewers
  • Tidak Ingin Diabaikan: Kisah Siswi Tunagrahita yang Meminta Kesempatan yang Sama
  • Feminisme Pesantren dan Manifesto Gerakan Nyai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0